Pulau-pulau kecil terluar di Indonesia, yang dalam Perpres Nomor 78/2005 disebutkan berjumlah 92 dan masing-masing memiliki potensi ekonomi dan posisi strategis, sudah seharusnya menjadi prioritas untuk dijaga keberadaannya. Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilaksanakan dalam banyak hal.
Semoga informasi ini bisa membantu meningkatkan pemahaman akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

No comments:
Post a Comment
Silakan memberi komentar yang relevan karena komentar Anda akan terindex di sini, walau demikian komentar yang asal bunyi dan sekedar mencari link balik akan dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya!!!.