Latar Belakang
Upaya pembinaan dan pengembangan pendidikan tinggi setiap tahun terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, salah satunya program peningkatan mutu dosen melalui pendidikan pascasarjana (S2 dan S3) di perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri. Peningkatan mutu dosen melalui pendidikan S2 dan S3 diberikan kepada dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Peningkatan mutu dosen tersebut sesuai dengan pasal 4, 6 ayat 2 Undang Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan dosen harus memiliki kualifikasi akademik (1) lulusan program magister untuk program diploma atau program Sarjana, dan (2) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
Tujuan
Diharapkan dengan ditingkatkannya mutu dosen perguruan tinggi dapat menghasilkan mutu lulusan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Sampai saat ini dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta berjumlah + 200.000 orang dan tersebar di 85 perguruan tinggi negeri/politeknik serta 2.500 perguruan tinggi swasta. Di lingkungan perguruan tinggi negeri dengan jumlah dosen (PNS) + 60.000 orang sudah berpendidikan pascasarjana + 55 %, sedangkan di lingkungan perguruan tinggi swasta dosen yang berpendidikan pascasarjana +35 %. Diharapkan pada tahun 2009 dosen perguruan tinggi (negeri/swasta) berpendidikan pascasarjana mencapai 70 %.
Sasaran
Untuk mencapai target 70% dosen perguruan tinggi harus sudah berpendidikan pascasarjana maka harus dilakukan percepatan pelaksanaan program pendidikan pascasarjana. Pada tahun 2007 dialokasikan untuk 2.500 peserta S2 dan 4.000 peserta S3 BPPS. Mengingat biaya pendidikan pascasarjana sangat mahal dan berat jika ditanggung oleh dosen sendiri, maka Mendiknas telah mengalokasikan sejumlah bantuan beasiswa bagi dosen berupa Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (dosen PTN/PTS).
Biaya Satuan yang diusulkan
No | Jenis Pembiayaan | Program Magister | Program Doktor |
1 | Tunjangan biaya hidup | Rp. 1.000.000 | Rp. 1.000.000 |
2 | Tunjangan penelitian | Rp. 300.000 | Rp. 350.000 |
3 | Biaya buku | Rp. 250.000 | Rp. 275.000 |
4 | Biaya penyelenggaraan pendidikan | Rp. 825.000 | Rp. 967.000 |
5 | Jumlah S2 | Rp. 2.375.000 | Rp. 2.592.000 |
Catatan: - biaya perjalanan PP rata-rata Rp. 1.750.000 /OK tidak termasuk
Jadwal Kegiatan
No | Kegiatan | Waktu | Keterangan |
1 | Pengalokasian | Oktober-Des | Dit Ketenagaan |
2 | Mekanisme penganggaran ke PT | Januari | Dit Ketenagaan |
3 | Seleksi/Tes Akademik | Feb.- April | Dit Ketenagaan |
4 | Usulan ke Dikti | Mei-Juni | Dit Ketenagaan |
5 | Proses pengelolaan, penetapan peserta | Juli-Agustus | Dit Ketenagaan |
6 | Penerbitan dan pengiriman SK | Agustus | Dit Ketenagaan |
7 | Panggilan peserta | Agustus | Dit Ketenagaan |
8 | Pelaksana pendidikan S2/S3 | Sept - Des. | Dit Ketenagaan |
9 | Penggantian peserta | Oktober | Dit Ketenagaan |
10 | Penyusunan laporan | Desember | Dit Ketenagaan |
kopipaste dari:
my |
|
0 comments:
Post a Comment