Menyimak sinyal dari sang menteri seperti dikutip pada detiki sangat jelas 100% bahwa A-Mild Punya Situs Porno. Jikalau dan emang kenyataannya UUITE sudah disyahkan kemarin (baca 25 april 2008), belum baca sih gimana isi UU ITE ini, namun gimana seh tindakan class action yang bisa dilakukan oleh pihak yang kemudian dirugikan dari statement seorang pembuat UU ITE??? Adakah pasal dalam UU ITE memuat tentang ini ???
Sebagian blogger seberang, sebelah juga yang jauh sudah berupaya menginterprestasikan isi UU ITE. Namun hanya ini yang mampu jeli untuk melihat sejalan ide dengan maksud postingan ini
0 comments:
Post a Comment