Gaya ABG Sekarang...

Posted at at 12:16 PM on
Jul 17, 2008
Posted by Unknown Filed under: Be the first to leave a comment! Readmore »»

Gaya ABG Sekarang:
Ya iya la...masa Ya iya dong..
Mulan Jameela, masa' Mulan jameedong..
Yusuf Kalla, masa' Yusuf Kadong..
Museum Fatahila, masa' museum Fatahidong.. .
Main Bola, masa' main bodong..
John Tralala, masa' John Tradongdong. .
Gula gula, masa' Gudong Gudong...
Ya iya dong...masa' Ya iya dech...
Buah kedondong, masa' buah kedondech..
Udel bodong, masa' udel bodech...
Dapet berondong, masa' dapet berondech..
Pergi ke Tulodong, masa' pergi ke Tulodech...

NB: Maaf bwt yang udah tua kalo ga nyambung
      hehehehe

0 comments:

PERKEMBANGAN DANGDUT SEMAKIN PANAS DI AMERIKA

Posted at at 12:14 PM on
Posted by Unknown Filed under: 2 comments Readmore »»

Anda penggemar DANGDUT??? ada kabar gembira dikirim rekan saya, Bung
Naratama di Washington di millist Naratama.
berikut suratnya:
----------------------------------------------------------
Dear all,
Sekedar input saja. Thomas Djorghi akan mengajar goyang dan menyanyi
cengkok paraAmerican Dangduters warga AS untuk rekaman album American
Dangdut! Thomas juga akan menyanyi bersama mereka dipanggung Dangdut di
Philladelphia. Sementara, Rhoma Irama bakal muncul di New York untuk
memainkan Dangdut. Kabar terakhir, Rhoma Irama bakal datang dengan grup
Soneta.
Perkembangan Dangdut semakin panas di Amerika. Tahun lalu saja ada
Dangdut Idol dinegara bagian Delaware. Empat bulan lalu, di Washington
DC digelar Kafe Koboi Dangdut,semua pengunjung wajib pakai baju koboi
dan joget dangdut. Dan hari ini, saya dan team akan berangkat ke
Delaware untuk memproduksi program "Dangdut In America"....
Kalau ada teman2 yang berminat pada berita Dangdut ini, kabari saja ya....

Salam
Naratama

2 comments:

Peraturan Aneh Di Beberapa Negara

Posted at at 12:10 PM on
Posted by Unknown Filed under: Be the first to leave a comment! Readmore »»

Walau kitab hukum dan perundangan dibuat dengan serius, ternyata ada juga yang isinya unik, lucu dan konyol.

THAILAND :
Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam. (ketauan pake ngga pakenya gimana dong?)

FILIPINA :
Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kota Manila , ditetapkan bahwa :
Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin.
Sedangkan angka 3 & 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 & 6 tidak boleh di hari Rabu, 7 & 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 & 0 tidak boleh di hari Jumat. Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya.

SWISS :
a. Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya : BERISIK!!!
b. Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, dan memproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untuk mengkonsumsinya. (CARANYA ??? BELI GA BOLEH,BUAT NDIRI JG DILARANG ??)

SWEDIA :
Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harus menggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat / ijin dari pemerintah.

KOREA SELATAN :
Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.

SINGAPURA :
a. Dilarang menjual Permen karet di Singapura.
b. Dilarang berjalan tanpa busana (bugil)
c. Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda.
d. Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkan membersihkan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada "I am a Litterer" (Saya seorang Peludah)
e. Dilarang pipis di dalam lift / elevator. (YA IYAAAAAAALAAAAHHHH>>>GILA APA PIPIS DI LiFT) 

UNITED KINGDOM :
a. Dilarang menjual sayuran di hari minggu (kecuali wortel).
b. Wanita dilarang makan coklat di tempat umum.
c. Mengambil barang yang dibuang, dapat diancam hukuman Pidana Terorisme.

MEKSIKO :
a. Wanita yang bekerja di kantor pemerintahan dilarang mengenakan rok mini atau pakaian yang dapat "memprovokasi" rekan kerja selama jam kerja.
b. Dilarang memaki di tempat umum.

ITALIA :
a. Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan.(YA IYALAAAAH>>>ANEH SOALNYA....)
b. Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidana penganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggap membela diri.( Gila... trus apa bedanya????? ?)

AUSTRALIA :
a. Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok.
b. Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama.(KENAPA DILARANG SIIIH…GA PENTING)
c. Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.
d. Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu. (huahahahaha. ..)

YUNANI  :
Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.

CHINA :
Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya) .

KANADA :
a. Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.
b. Dilarang menyirami tananam di kebun saat sedang hujan.
c. Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri). (trus kalo kebelet gimana? aneh deh...)
d. Dilarang memanjat pohon.

PERANCIS :

a. Dilarang berciuman di kereta bawah tanah.
b. Dilarang menamai babi peliharaan Anda "Napoleon". (MAKSA DEH AAAAH….)

ISRAEL :
a. Dilarang memelihara babi di tanah Israel . Orang yang meakukannya akan ditembak mati. (sadis euy..)
b. Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu / Minggu). (rupanya ngupil juga perlu istirahat pas weekend :D)
c. Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda.

AMERIKA :
1. ARIZONA :
a. Pemerintah Arizona melarang para pemburu melakukan aktivitas pemburuan onta di Arizona. (Masalahnya : Onta tidak hidup / tidak ada di Arizona. Lalu buat apa memberlakukan undang-undang itu? *bingung*)
b. Dilarang menirukan gaya Pendeta / Pastor setempat.
c. Dilarang mengendarai mobil tanpa sepatu.
d. Dilarang bermain domino di hari Minggu.
e. Dilarang memakai kumis palsu di gereja.
f. Hukuman mati diberlakukan bagi siapapun yang menaburkan garam di atas rel kereta api.
g. Dilarang mengendarai mobil dengan mata tertutup.
2. ALASKA :
a.. Dilarang memfoto beruang yang lagi tidur.
b. Dilarang mengikat anjing peliharaan di atas kap / atap mobil.
c. Dilarang memberi minum bir pada rusa.
d. Dilarang berjalan-jalan sambil membawa busur dan anak panah.
3. ARKANSAS :
a. Pria diizinkan memukuli istinya, tapi tidak boleh lebih dari 1 kali sebulan. (WHAT??!!)
b. Dilarang memelihara buaya di dalam bathtub. (idiiih…. Siapa juga yg mau????)
c. Pria dan wanita yang ketahuan saling menggoda di tengah jalan, akan dikenakan 30 hari penjara.
d. Dilarang membawa sapi berjalan-jalan di jalan utama setelah lewat jam 1 dini hari di hari Minggu..
4. CALIFORNIA :
a. Binatang peliharaan dilarang dibiarkan berhubungan intim di sekitar lokasi sekolah, taman, dan tempat ibadah.
b. Wanita dilarang mengendarai mobil mengenakan daster.
c. Mobil tanpa pengemudi dilarang ngebut di jalan.(YA IAYALAAAAAAAAAAH)
d. Dilarang bersepeda di kolam renang. (APALAGI INI…)
e. Dilarang mengenakan sepatu boot koboi, kecuali Anda memelihara sapi minimal 2 ekor.
f. Dilarang memelihara binatang berwarna hijau dan berbau menyengat.
g. Dilarang bermain bowling di trotoar.
5. COLORADO :
a. Dilarang berdebat dengan polisi, kecuali kendaraan Anda dihentikan olehnya.
b. Dilarang mendirikan bangunan di tengah jalan. (YA IYALAAAH…GILA APA…????)
6. CONNECTICUT
a. Dilarang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 90 km / jam.
b. Pria dilarang mencium istrinya di hari Minggu.   (ANEEEH…SIRIK AJAH…)
c. Mobil pemadam kebakaran tidak diizinkan ngebut lebih dari 40 km / jam, walau sedang menuju ke lokasi kebakarang sekalipun..
d. Penata rias / kecantikan dilarang bersiul, berdendang, ataupun bernyanyi saat melayani pelanggan.
7. FLORIDA :
a. Konstitusi Negara menjamin babi-babi hamil bebas dari ancaman penjara, untuk tindakan apapun yang mereka lakukan.
b. Denda akan diberikan pada wanita yang tertidur saat rambutnya di-hair dryer, kecuali dia adalah pemilik salon.
c. Dilarang bernyanyi di depan umum sambil mengenakan pakaian renang.
d. Dilarang kentut di tempat umum setelah jam 6 sore. (PENJARA BS PENUH NEH...HAHAHA)
e. Dilarang memecahkan piring dan gelas lebih dari 3 buah sehari.
8. NEW YORK :
a. Dilarang menyapa orang sambil ngupil. (YA IYALAH >>> GA SOPAN TAU)
b. Dilarang mengenakan sandal setelah lewat jam 10 malam.
c. Pria dilarang keluar dengan mengenakan jaket dan celana yang gak matching.(WHAT…??? KALO LAGI GAK MODE SERBA MATCHING GMANA???)
d. Pria dilarang keluar rumah topless (tidak mengenakan baju atasan). (FYI : Ini adalah hukum tertua di New York karena telah diberlakukan sejak tahun 1900..)
e. Dilarang menyeruput sup.
f. Dilarang makan sambil berenang di lautan. (KITA SIH UDAH TAUUUUU….)
9. WASHINGTON :
a. Dilarang menyusui anak di tempat umum.
b. Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.

0 comments:

Tawaran Pekerjaan menjadi Tenaga Finansial dan Komunikasi (Info & Communication and Finance Officer of SUSCLAM Project in Gorontalo)

Please share this vacancy to anyone you think would fit:

The Position

  1. Info & Communication Officer for SUSCLAM Project
  2. Finance Officer for SUSCLAM Project

INFO : VIEW HERE

JOB DESCRIPTION

Information Management and Communication Officer (IMCO)

Tomini Bay Sustainable Livelihoods and Management Project (SUSCLAM)

The Tomini Bay Sustainable Livelihoods and Management (SUSCLAM) Project is being implemented by the International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Asia, together with Indonesian partners.  Wetlands International Indonesia Programme (WIIP) is the project’s administrative partner, as well as providing technical input.  The project aims to improve the management of the marine and coastal resources of Tomini Bay, while improving the livelihoods of communities relient on the Bay’s natural resources.  The project will work in the provinces of Central Sulawesi, Gorontalo and North Sulawesi.

The project takes a multi-stakeholder approach (working with community, government, non-governmental and academic organizations)  and works at different levels (village, sub-district, district, province).  The project is comprised of four main technical components:  i) facilitation of a multi-stakeholder partnership for the management of Tomini Bay; ii) livelihood strengthening of local communities dependent of coastal and marine resources; iii) a scientific assessments of key resources in the Bay; and 4) lessons learned and information dissemination from project experience.  These will be supported by a strong focus on developing the capacity of local stakeholders, to help ensure that sustainability of the project’s work. 

SUSCLAM will recruit an Information Management and Communication Officer (IMCO) to undertake information management, communication and media outreach to support SUSCLAM project activities. The position will be based in Gorontalo. The IMCO will report to the SUSCLAM Project Coordinator based in Gorontalo and coordinating closely with the project’s Technical Advisors.

The IMCO responsibilities will include:

  • Prepare and plan (with the project team) a simple information management and communication strategy to support the project’s four technical components.
    Support the development of a user friendly data base format for the project.
    Consolidate information provided by project staff and project partners and organize the information into the data base system.
    Establish and maintain appropriate record-keeping and document archiving system which will include, among other things, technical and progress reports produced by the project and project partners,.
    Assist in the drafting of project profiles/ documents/ lessons learned by consolidating technical elements provided by Project Coordinator and senior staff.
    Support outreach and communication awareness activities for the project.
    Assist in the design and preparation of project outreach products, including banners, promotional materials (eg. booklets, brochures, presentations, etc.), newsletters.
    Support the project office in the creation and maintenance of a project website, in coordination with IUCN’s Asia regional office.
    Support activities that ensure that information needed to support the project’s four main components is collected, organized and made available.
    Participate and document key project key.
    Any other duties as may be requested directly by the Project Coordinator and indirectly by senior project staff.

Qualifications

  • University degree in a related subject areas (communication or information management, computer science, journalism).
    Minimum 2 years experience in information management and communication
    Good computer skills (data base management, web designing would be an asset)
    Experience in developing and producing outreach materials and in communication strategy
    Proven ability to work independently and meet deadlines.
    Fluency in Bahasa Indonesia is a must, knowledge in English is an asset
    Ability to communicate effectively and work in a team
    Experience with media work would be an an asset
    Knowledge of GIS would be an asset
    Knowledge and experience in natural resource management issues (especially coastal and fisheries) would be an asset
    Experience working with donors and international organizations would be an asset.

Term of Reference:

  • The contract is for a period of 4 years, until 2011.
  • Based in Gorontalo
  • Applicants are invited to send a cover letter illustrating their suitability for the above positions against the listed qualifications/competencies/skills and a detailed curriculum vitae, with names and addresses of three referees (including telephone, fax numbers and email address).
  • Applicants should indicate the position they want to apply on their application letters and email submissions. All correspondence should be addressed to: Wetlands International Indonesia Programme, Jl. A. Yani No.53 Bogor 16161, via email: admin@wetlands.or.id or Fax: (0251) 325755
  • This is an immediately opening position. Applications will be considered until July 18th, 2008.

0 comments:

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2008

Departemen Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita:

  1. Lulusan S1, S2, dan S3 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);
  2. Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II untuk dididik menjadi:  a. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan b. Petugas Komunikasi (PK).

PENDAFTARAN:
  1. Melakukan REGISTRASI ONLINE melalui website www.deplu.go.id  dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
  2. Registrasi online harus disertai dengan pengiriman berkas lamaran yang disampaikan kepada Panitia Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2008.
  3. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK atau BPKRT atau PK.
  4. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat mulai tanggal 11s/d 31 Juli 2008 (CAP POS) dan sudah diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 4 Agustus 2008, ditujukan kepada:

Ketua Panitia Penerimaan CPNS Deplu TA 2008

PO BOX 3206
JKP 10032
(UNTUK PDK)

PO BOX 3221
JKP 10032
(UNTUK BPKRT)

PO BOX 3235
JKP 10032
(UNTUK PK)

LAIN-LAIN

  1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri tidak dipungut biaya.
  2. Departemen Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Luar Negeri atau Panitia, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri.
  3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.
  4. Lamaran yang dikirimkan kepada Departemen Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
  5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Deplu 2008 hanya dapat dilihat dalam website Deplu www.deplu.go.id. Para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.

Sumber : http://www.deplu.go.id/cpns/2008/

0 comments:

Gorontalo Corner

Template by : Faizal Kasim
RMGB Blog is Powered by Blogger-Image Hosting By TinyPic