TATA TERTIB Asrama Mahasiswa Gorontalo Bogor (Draft)

Draft ini dapat anda download.  Silakan klik

Pasal 1 (Status), ada 5 Ayat;

  1. Asrama mahasiswa Gorontalo di Bogor adalah aset milik pemerintah Provinsi Gorontalo dengan status kontrak selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan tanggal 13 Februari 2009
  2. Asrama Mahasiswa Gorontalo di Bogor adalah wadah sharing ilmiah bagi mahasiswa Gorontalo di Bogor
  3. Asrama Mahasiswa Gorontalo di Bogor adalah pusat informasi bagi mahasiswa Gorontalo yang studi di Bogor dan merupakan tempat sekretariat bagi organisasi Ririungan Mahasiswa Gorontalo di Bogor (RMGB)
  4. Pengelola dan penanggung jawab asrama mahasiswa Gorontalo adalah pengurus organisasi Ririungan Mahasiswa Gorontalo di Bogor (RMGB).
  5. Segala kegiatan kebijakan dan fungsi operasional harian Asrama Mahasiswa Gorontalo dipegang dan dijalankan sepenuhnya oleh anggota Asrama Mahasiswa Gorontalo di Bogor.

Pasal 2 (Syarat Keanggotaan), ada 5 Ayat;

  1. Mahasiswa aktif S0, S1, S2 dan S3 asal daerah Gorontalo dan bekerja atau berdomisili di Gorontalo yang terdaftar di perguruan tinggi negeri dan swasta di Bogor
  2. Penetapan penghuni asrama ditetapkan oleh pengurus berdasarkan skala prioritas yaitu secara berurutan mahasiswa S0 dan S1, Mahasiswa pasca sarjana (S2 dan S3) yang tidak memiliki sponsor studi (beasiswa) dan Mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) yang memilki sponsor studi.
  3. Mengajukan permohonan tertulis kepada pihak pengelola dengan melampirkan bukti diri berupa; KTP Gorontalo yang masih berlaku, KTM, riwayat hidup dan pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm warna sebanyak 2 lembar.
  4. Masa berlaku anggota asrama mahasiswa Gorontalo S0 3 tahun, S1 4 tahun, S2 2 tahun dan S3 3 tahun
  5. Bagi mahasiswa yang sementara penyelesaian studi (S1,S2,S3) diberikan toleransi tinggal di asrama paling lambat 1 (satu) tahun.

Pasal 3 (Tata Tertib Anggota Asrama), ada 17 Ayat;

  1. Bertindak jujur, disiplin serta sopan, baik dalam tingkah laku maupun dalam hal berpakaian.
  2. Menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan antara sesama penghuni asrama.
  3. Menjaga kebersihan gedung dan fasilitas asrama antara lain dengan tidak mencoret dinding, menempel poster atau sejenisnya tanpa izin pengelola asrama.
  4. Penghuni kamar asrama wajib dikenakan deposito (uang jaminan) sebelum masuk asrama yang besarannya ditentukan oleh pengurus dan uang jaminan tersebut dapat diambil kembali apabila masa penghunianya berakhir kecuali tidak memiliki tunggakan biaya operasional maupun kerusakan kamar.
  5. Penggunaan peralatan elektronik dalam kamar penghuni asrama seperti PC (personal computer), Laptop/ Note book, pemanas air elektrik (dispenser), rice cooker, TV dan lain sebagainya harus seijin pengelola asrama dan dikenakan biaya Extra charge (Biaya ekstra/ tambahan) yang penetapan masing-masing alat elektronik tersebut di tentukan oleh pengurus.
  6. Tidak diperbolehkan menggunakan, membawa, menyimpan dan/ atau mengedarkan narkotika serta jenis obat terlarang lainnya ataupun minuman keras di kawasan asrama.
  7. Tidak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar kesusilaan serta melakukan perkelahian  atau kekerasan fisik lainnya di lingkungan asrama.
  8. Tidak diperbolehkan membawa orang lain yang bukan muhrim ke kamar.
  9. Tidak diperbolehkan melakukan perjudian (dalam bentuk apapun) di kawasan asrama.
  10. Tidak diperbolehkan pindah kamar dan/ atau mengalihkan kamar kepada orang lain tanpa seizin pengelola asrama.
  11. Tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas asrama untuk kepentingan politik praktis.
  12. Tidak diperbolehkan dengan sengaja merusak fasiltas asrama maupun merubah bentuk asrama tanpa seijin tertulis pengurus dan pemilik asrama.
  13. Mengembalikan barang-barang inventaris asrama dalam keadaan baik serta melunasi tunggakan uang   asrama (bagi yang memiliki tunggakan) apabila masa kontraknya dinyatakan telah berakhir.
  14. Bersedia membayar biaya operasional asrama secara rutin setiap bulan kepada bendahara pengurus (listrik, air, telepon, keamanan, sampah dan pembantu).
  15. Pembayaran biaya operasional paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan berjalan.
  16. Biaya operasional yang dikenakan bagi penghuni asrama dihitung berdasarkan jumlah penghuni asrama bukan jumlah kamar.
  17. Untuk tamu penghuni kamar yang menginap lebih dari 1 (satu) minggu dikenakankan biaya operasional sebesar 50% dari biaya yang telah ditetapkan pengurus.

Pasal 4 (Tata Tertib bagi Pengunjung), ada 4 Ayat;

  1. Seluruh pengunjung/tamu wajib seizin pengurus untuk bertemu dengan penghuni kamar.
  2. Bagi pengunjung/ tamu yang merupakan isteri/ suami/ orang tua/ anak/ saudara kandung penghuni kamar, boleh menumpang/ tinggal diasrama dengan seizin pengelola asrama
  3. Batas waktu bertamu bagi pengunjung/ tamu penghuni asrama (kecuali pada ayat 2) adalah pada pukul 22.00 WIB.
  4. Bagi pengunjung/ tamu (kecuali pada ayat 2) tidak diperbolehkan memasuki kamar penghuni asrama.

Pasal 5 (Sanksi), ada 2 Ayat;

Keanggotaan dalam asrama mahasiswa Gorontalo di Bogor akan dicabut jika:

  1. Meninggalkan asrama selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih tanpa memberitahukan pihak pengelola asrama.
  2. Melanggar tata tertib sebagaimana tercantum pada pasal 3 tentang Tata Tertib khususnya ayat 1 sampai 16.

Pasal 6 (Lain-Lain)

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan melalui mekanisme syuro’ (musyawarah).

 

Disalin Sesuai Aslinya;

Ditetapkan di : Bogor

Tanggal : 17 Februari 2008

 

Catatan:

Untuk Dowload Formulir, klik

 

0 comments:

Gorontalo Corner

Recents

Latest Comments

Institut Pertanian Bogor terkini

Eramuslim- Nasional

Template by : Faizal Kasim
RMGB Blog is Powered by Blogger-Image Hosting By TinyPic