Disarikan Oleh: Mansur Martam
Setelah mengikuti diskusi panjang di millist ini, tentang poligami, akhirnya penulis mengambil beberapa point saja, untuk kemudian diberi penjelasan dari beberapa segi. Mengingat mayoritas member adalah muslim, maka pejelasan dari segi hukum dirasa tidak perlu diikut sertakan. Penulis hanya mejelaskan dari dua segi saja. Yaitu segi sejarah dan hikmah poligami.
Demi mempermudah penjelasan, baiknya disusun layaknya tanya jawab. Sebagai berikut;
Pertanyaan; mengapa Islam membolehkan poligami, bukankah hal ini merugikan perempuan, disisi lain, isteri dilarang poliandri?
Jawaban;
Dari segi sejarah;
Risalah Islam datang ketika itu budaya poligami sudah memasyarakat. Bahkan bukan hanya menikahi perempuan dalam jumlah tertentu, lebih jauh dari itu; tanpa batas. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah; apakah risalah Islam datang dengan misi poligami atau membatasi jumlah isteri?
Ketika ayat dalam surat an-Nisa tentang poligami turun, seketika itu Rasulullah memerintahkan kepada kaum muslim yang memiliki isteri lebih dari empat orang, agar ditalak selebihnya. Pada waktu yang sama, risalah Islam membolehkan kepada perempuan yang telah ditalak, untuk nikah lagi. Yang terakhir ini bertolak belakang dengan Injil. Ayat dalam surat Markus (10:11-12) menyebutkan bahwa suami maupun isteri yang telah menalak suami/isteri, lalu nikah lagi, sama halnya dengan berzina.
Dari segi hikmah;
Poligami dalam Islam bukan sesuatu yang wajib, tetapi mubah (boleh). Adapun hikmahnya kalau ditelusuri dengan akal sehat dan hati yang jernih, maka akan sulit menginventarisirnya, saking banyaknya. Diantaranya; jumlah jenis lelaki yang tidak berimbang banyak dibanding jenis perempuan. Mengapa penulis menggunakan kata jenis, sebab bukan hanya manusia saja hukum tak berimbang tadi berlaku, juga pada hewan. Coba tanyakan kepada peternak ayam, dari seratus butir telur ayam, berapa anak ayam jantan yang akan lahir. Sering ditemui, hanya lima atau enam butir saja. Selebihnya anak ayam betina. Subhanallah, ini merupakan hikmah Allah. Coba bayangkan bila hal itu terbalik, maka akan terjadi malapetaka, dimana perempuan akan diperebutkan oleh kaum lelaki ditempat umum.
Hikmah lain; jumlah lelaki yang banyak meninggal dunia dibanding perempuan. Meninggal karena sakit dan kecelakaan yang disebabkan oleh banyaknya lelaki yang bekerja di tempat-tempat rawan. Menjadi tukang gali tambang, tukang listrik, pelaut, pilot, dll. Belum lagi bila kondisi perang, maka banyak lelaki yang jadi relawan. Seperti halnya, kondisi setelah perang dunia kedua. Dimana perempuan di Jerman melangit jumlahnya. Akhirnya, sebagai pelampiasan sex, pergilah mereka ke Negara-negara tetangga. Banyaklah anak tak dikenal nasabnya dan anak terlantar berkeliaran dimana-mana. Sampai-sampai ada laporan mengatakan, bahwa jumlah anak-anak itu mencapai lima puluh juta terlantar di Negara-negara eropa timur dan barat. Seandainya mereka beragama Islam, maka tidak akan terjadi sex bebas, selanjutnya, tidak akan ada anak-anak tanpa nasab, dan anak-anak jalanan yang tidak tahu siapa ayah mereka. Gambaran yang terakhir ini, sebagai jawaban atas pertanyaan, mengapa dilarang poliandri. Pertanyaan kemudian muncul adalah; apa yang dihasilkan oleh poliandri? Bagaimana suami mengklaim nasab bagi anak-anaknya? Jawabannya; pasti akan terjadi pertengkaran dalam memperebutkan nasab anak, disaat yang sama, anak tersebut nasabnya bercampur-campur. Pertengkaran itu kalau lebih diperinci lagi, adalah; antara suami yang satu dan lainnya akan berebut anak-anak yang parasnya paling elok, paling pintar, dan paling perkasa. Bisa juga akan berselisih dalam memperebutkan anak lelaki dan perempuan. Bukankah hal ini sangat bertentangan dengan akal yang sehat dan jiwa yang bersih? Belum lagi, ancaman penyakit yang akan dialami oleh isteri yang bersuamikan lebih dari satu. Para ahli kedokteran telah membuktikan, bahwa perempuan yang bersetubuh dengan lebih dari satu lelaki akan mengalami banyak penyakit. Penyakit yang paling mengancam adalah kanker leher rahim. Juga telah dibuktikan, bahwa air mani lelaki mempunyai DNA didalam rahim perempuan dan tidak akan hilang sampai tiga kali perempuan berhaidh. Sebab Satu kali haidh akan menggugurkan sepertiga DNA. Subhanallah, bukankah dalam qur'an wanita-wanita yang ditalak diperintahkan untuk ber iddah (menunggu) sampai tiga kali haidh/suci (al-Baqarah: 228).
Hikmah poligami lainnya; banyak kondisi yang membuat perempuan tidak bisa berhubungan suami isteri. Seperti; mandul, sakit, atau adanya uzur jangka panjang yang menghalanginya untuk berhubungan. Seperti, saat hamil, haidh yang berkepanjangan, saat setelah melahirkan; nifas. Nah, biasanya lelaki saat-saat tadi sangat sulit menahan sexnya. Di sisi lain, banyak janda-janda (utamanya janda dari suami yang meninggal karena bekerja ditempat-tempat rawan) yang tidak memiliki kerabat, atau perempuan-perempuan yatim. Sebagian besar mereka (baca; janda dan yatim) tidak ada yang menaungi. Ada orang yang bilang, bahwa cukup mereka dibantu oleh yayasan-yayasan sosial. Jawabannya, mereka itu tidak cukup dibantu dari segi materinya saja. Lebih dari itu, perempuan butuh kasih sayang, butuh orang yang membentengi kehormatan mereka. Lebih-lebih, jika perempuan itu janda muda. Belum lagi, anak-anak mereka yang butuh pendidikan, penjagaan, pemeliharaan demi kemaslahatan masa depan mereka. Yang terakhir ini, tidak cukup hanya ditangani oleh seorang perempuan saja. Ada lagi perempuan-perempuan perawan yang telah lewat masa nikah. Kemana mereka diarahkan? Dibiarkan tersesat? Bukankah mereka punya hak yang sama dengan yang dirasakan oleh perempuan lainnya?.
Penutup
Poligami adalah solusi dari kemelut sosial. Penulis Mesir, Muhammad at-Tabi'i menulis dalam Majalah Akhir Sa'ah, yang diterbitkan pada tanggal 3 juni 1945; "waktu itu raja eropa (baca; Syarel Man) mempunyai beberapa orang isteri, ketika turun perintah dari gereja, melarang poligami, maka semerta-merta lelaki memacari lebih dari satu perempuan untuk jadi kekasih gelapnya, dan tidak untuk dinikahi secara halal. Sampai ketika AIDS merambah eropa, sekonyong-konyong mereka melakukan penelitian terhadap lelaki yang tidak berhubungan kecuali dengan isterinya selama lima tahun. Hasilnya, tak ada satupun lelaki yang mereka temui, kecuali telah berhubungan dengan perempuan yang bukan isterinya. Hal yang mirip sama terjadi di Turki, ketika Mustafa Kamal Attaturk mensekulerisasikan hukum Islam, dan menghapus poligami, saat itu merambah nikah secara diam-diam, perzinahan, dan banyaknya anak-anak lahir tanpa nasab yang dikenal".
Salam,
Tulisan ini bersambung ke bagian dua (diposting secara terpisah), yang berjudul; Tuduhan Buruk Atas Poligami Rasulullah Saw.
0 comments:
Post a Comment